Tentang AK1

Tentang mengenai Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu Kota Bekasi

Apa Itu Kartu AK1?

Kartu kuning atau yang disebut Kartu AK1 merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu kuning dibuat dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.

Apakah pencaker dari luar Kota Bekasi bisa mengajukan permohonan AK1?

Untuk pencaker yang berdomisili diluar Kota Bekasi ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan untuk permohonan AK1.


Silahkan ajukan permohonan anda
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
A:

Lengkapi data profil anda terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian data pengajuan Kartu AK1, sebagai persyaratan melakukan pengajuan.

Langkah-Langkah Pengajuan Sebagai Berikut:

  1. Pilih Menu Pengajuan Kartu AK1.
  2. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan lain lain.
  3. Klik "Ajukan Permohonan AK1".
A: Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu AK1 alias gratis. Kartu AK1 berisi informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
A:

Umumnya syarat membuat kartu AK1 adalah berikut ini:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
A: Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja.